FK-GHSDN Resmi Laporkan Dinas Pendidikan Metro ke Kejaksaan Terkait Penonaktifan Dapodik Sepihak

Kota Metro73 Dilihat

viralnews7.com

 

METRO, vn7c – Diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam penghentian penugasan guru honorer, Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah Dasar Negeri (FK-GHSDN) Kota Metro resmi mengadukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro ke Kejaksaan Negeri Metro, Minggu (2/11/2026).

 

Laporan pengaduan bernomor 005/FK-GHSDN-KM/XI/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Metro. FK-GHSDN yang beralamat di Jl. Selagi Gg. Parto, Iringmulyo, Metro Timur, bertindak atas kuasa 22 guru honorer SD Non ASN yang terdampak penghentian penugasan dan penonaktifan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 

Dalam laporannya, FK-GHSDN meminta Kejari Metro melakukan pemeriksaan objektif terhadap proses penonaktifan Dapodik yang dinilai cacat prosedur. Penonaktifan tersebut berdampak langsung pada hilangnya status administrasi dan hak mengajar para guru.

 

FK-GHSDN secara spesifik meminta Kejari menelusuri empat hal krusial: waktu penonaktifan data, pihak yang mengambil atau memerintahkan tindakan, dasar dan sumber kewenangan yang digunakan, serta kaitannya dengan surat keputusan penghentian penugasan.

 

Ketua FK-GHSDN: Ini Persoalan Keadilan

 

Ketua FK-GHSDN Kota Metro, Ana Zelfia, S.Pd., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan ikhtiar terakhir setelah seluruh jalur persuasif ditempuh dan menemui jalan buntu.

 

“Cukup sudah kami diam. Bertahun-tahun kami mengabdi untuk pendidikan dasar di Kota Metro dengan honor yang tidak seberapa, tapi ketika hak kami dirampas secara sepihak, kami wajib bersuara,” tegas Ana.

 

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan persoalan nasib dan keadilan. FK-GHSDN menduga kuat adanya praktik tebang pilih dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan.

 

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang di Dinas Pendidikan. Keputusan diambil tanpa transparansi, tanpa dasar yang jelas, dan diduga tebang pilih,” ujarnya.

 

Kejanggalan itu, kata Ana, terlihat dari adanya guru dengan kondisi yang sama yang tetap dibiarkan mengajar, sementara 22 guru lainnya justru disingkirkan. “Di mana letak keadilannya? Itu yang kami minta dibongkar oleh Kejari Metro,” katanya.

 

Ana mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya sebelum melapor ke Kejari. Mulai dari surat keberatan resmi yang ditandatangani 22 guru, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Metro, hingga adanya rekomendasi dari Ketua DPRD dan Fraksi NasDem Raya kepada Wali Kota Metro. Namun, hingga laporan dilayangkan, tidak ada kepastian hukum.

 

“Karena itu kami resmi mengadu ke Kejaksaan. Kami minta Kejari Metro periksa tuntas siapa yang memerintahkan, atas kewenangan apa, dan untuk kepentingan apa tindakan ini dilakukan. Kami merujuk jelas Pasal 17 dan 18 UU No 30 Tahun 2014,” tegasnya.

 

Secara yuridis, laporan tersebut merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

 

Laporan tersebut diperkuat dengan 23 lampiran bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan berisi perintah dari Disdikbud, bukti perbandingan status Dapodik aktif dan tidak aktif, surat undangan RDP, hingga dokumen rekomendasi resmi dari DPRD Kota Metro.

 

FK-GHSDN menegaskan laporan disampaikan dengan itikad baik dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian ada tidaknya pelanggaran hukum kepada instansi berwenang.

 

“Kami tidak akan mundur. Kami hanya minta satu: kembalikan hak kami mengajar, pulihkan Dapodik kami, dan beri kami kepastian hukum untuk tetap mengabdi sebagai guru Non ASN di kota kami sendiri,” pungkas Ana.

 

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Jaksa Agung RI melalui Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Komentar