viralnews7.com
KOTA METRO vn7c – Nasib pilu dialami 23 guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Kota Metro. Sejak Januari 2026, mereka dirumahkan secara sepihak. Nama mereka bahkan dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa pernah menerima surat pemberhentian resmi. Ironisnya, mereka adalah para pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdi mencerdaskan anak bangsa.
Polemik ini semakin memanas karena kebijakan penonaktifan tersebut dinilai tebang pilih dan tidak adil. Di satu sisi, 23 guru ini harus kehilangan mata pencaharian. Di sisi lain, sebagian guru honorer lainnya masih dibiarkan aktif mengajar di sekolah-sekolah.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Metro yang juga Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Hi. Abdulhak, S.H., M.M., angkat bicara. Ia menilai kebijakan Pemerintah Kota Metro telah menimbulkan kegaduhan besar di dunia pendidikan.
“Tidak semuanya dinonaktifkan. Sebagian masih dipekerjakan. Ini menimbulkan kegaduhan. Seolah-olah mereka dibuang tanpa rasa kemanusiaan dan keadilan,” tegas Abdulhak, geram.
Menurut Abdulhak, para guru sebenarnya sempat mendapat harapan. Pemerintah pusat melalui Surat Edaran No. 7 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa guru honorer yang telah terdata per 31 Desember 2024 masih dapat dipekerjakan.
“Harapan itu ada, tapi pupus. Padahal sudah audiensi ke Dinas Pendidikan, sudah RDP di DPRD, bahkan sudah mengadu sampai ke Kemendikdasmen di Jakarta. Hasilnya jelas, yang terdata masih bisa bekerja. Tapi faktanya di Metro tetap diabaikan,” ujarnya.
Harapan para guru kembali menguat setelah terbitnya Legal Opinion dari Tim Pakar DPRD Kota Metro pada 24 September 2026. Dalam kajian hukum tersebut, Tim Pakar menyimpulkan tindakan Pemkot Metro cacat prosedur dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Tim Pakar juga menegaskan, tidak ada larangan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk mengaktifkan kembali data para guru. Sebab, langkah ini bukan merupakan pengangkatan baru, melainkan pengembalian data lama yang sudah ada. Hal ini diperkuat dengan adanya “Surat Sakti” dari Ditjen GTK Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 tertanggal 28 Juli 2026 yang memperbolehkan pengaktifan kembali.
Abdulhak yang selama ini setia mendampingi perjuangan para guru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Baginya, membela guru adalah kewajiban moral sebagai wakil rakyat.
“Apa pun rintangan dan tantangan akan kami terjang, apalagi ini menyangkut guru. Wajib kita tolong. Menolong orang yang sedang dalam kesusahan, apalagi saat memiliki amanah kekuasaan, adalah amal ibadah yang pahalanya tidak terkira,” pungkasnya di hadapan para guru.
Kini bola panas berada di tangan Pemkot Metro. Publik menanti ketegasan dan keberpihakan. Apakah 23 guru yang telah lama mengabdi itu akan segera diaktifkan kembali Dapodik-nya, atau akan terus dibiarkan terkatung-katung tanpa kepastian hingga masa penugasan berakhir pada Desember 2026?







Komentar